JPN Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Menjadi Mediator Permasalahan Tanah Kawasan Pijorkoling Eks Lahan HGU PTPN III

Sniperkasus.com // Padangsidimpuan
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menginisiasi rapat bersama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara. Kamis (7/8/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dimana dengan tujuan untuk menyelesaikan secara tuntas permasalahan aset lahan seluas 75,14 Ha dikawasan Pijorkoling yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III.
Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH menjelaskan bahwa akan mengambil langkah proaktif dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal Opinion) yang menjadi dasar upaya penyelesaian masalah tanah tersebut sesuai Undang Undang Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021 yang mengatuur tugas dan Kewenangan Kejaksaan sebagai JPN dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut dihadiri beberapa Jaksa Pengacara Negara dan dari perwakilan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terdiri dari Plt.Sekretaris Daerah Kota Padangsimpuan Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, Kepala Bagian Pemerintahan Roy Susanto Siagian, S.STP,M.Si, Kepala Bagian Hukum Irfan Ridho Nasution, SH,C.N, Kabid Pertahanan Dinas Perkim Andry Gunawan Harahap, SAP,MAP, dan Staf Bagian Pemerintahan Joni Sandra.
Sebagaimana diketahui, lahan seluas 75,14 Ha tersebut pada tahun 1981 diberikan kepada PTPN III berdasarkan HGU selama 23 tahun yang berakhir pada tahun 2004. Seiring terbentuknya Kota Padangsidimpuan pada tahun 2001, kawasan itu berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik.
Di atasnya kini berdiri sejumlah fasilitas negara dan fasilitas umum, antara lain kantor dinas, kantor instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, dan Terminal Pal IV Pijorkoling yang telah lama melayani kebutuhan masyarakat. Menyadari pentingnya kepastian hukum atas penggunaan lahan, sejak tahun 2004 Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada Direktur UtamaPTPN III.
Permohonan tersebut disetujui dengan mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya belum dapat dilakukan sepenuhnya karena keterbatasan anggaran daerah. Sebagai tindak lanjut, pada 22 September 2017 Menteri BUMN telah mengeluarkan persetujuan penghapus bukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan jangka waktu satu tahun. Namun, hingga kini Pemko belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah karena keterbatasan fiskal.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen membantu secara konkret melalui pemberian pendapat hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Pendapat hukum ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kota dalam melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan segera memperoleh kepastian status aset.
Walikota Padangsidimpuan Dr.Letnan Dalimunte, melalui Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan menyampaikan telah meminta dukungan kepada JPN Kejaksaan Negeri Padangsimpuan agar berkontribusi untuk memberikan Solusi terhadap penyelesaian permasalahan aset ini sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Permasalahan tanah di Kawasan Pijorkoling bekas Lahan HGU PTPN III ini sudah berlarut larut dan belum menemukan titik terang penyelesaiannya. oleh karena itu, bila tidak segera diberikan solusinya akan menghambat Pembangunan di Kota Padangsidimpuan.
Pada rapat tersebut telah diputuskan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan meminta pendapat hukum Kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait legalitas peralihan tanah bekas HGU PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan rencana peruntukan tanah di Kawasan Pijorkoling dengan telah berakhirnya HGU PTPN III atas tanah seluas 75 Ha itu.
Sinergitas antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan JPN Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diharapkan dapat mempercepat penggunaan tanah tersebut untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kepada Masyarakat kota Padangsidimpuan.
Press Release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J.Sidabutar, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Jimmy Donovan, SH, MH. dan disampaikan oleh Diskominfo Kota Padangsidimpuan kepada Awak Media.
Penulis : Dedi Tison