Hajab !! Kades Siamporik Lombang Bakal Dilaporkan Ke Kejaksaan

Sniperkasus.com // Tapanuli Selatan
LSM Waktu Indonesia Bergerak (WIB) bakal melaporkan Kepala Desa (Kades) Siamporik Lombang Kecamatan Angkola Selatan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait dugaan korupsi Dana Desa dan Dana Desa Tambahan tahun anggaran 2023.
Dugaan korupsi Dana Desa Siamporik Lombang yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tersebut terdiri dari anggaran ketahanan pangan tahun 2022 dan 2023. Selain itu, Dana Desa Tambahan yang bersumber dari APBN sebesar Rp 128 juta juga diduga turut di korupsi. Demikian Dikatakan oleh ketua LSM WIB (Waktu Indonesia Bergerak) Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut) Burhanuddin Hutasuhut. Kamis (17/10/2024).
Dijelaskan Burhan, belanja ketahanan pangan TA 2022 menghabiskan dana hampir Rp200 juta hanya untuk belanja bibit dan pupuk yang dibagikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2023. “Belum lagi pemeliharaan TOGA sebesar Rp12 juta dan pembuatan papan merk TOGA senilai Rp3,3 juta”, ucapnya.
Dalam dua tahun terakhir ini, Dana Desa untuk belanja ketahanan pangan jadi lahan yang paling empuk dikorupsi. Apalagi di Desa Siamporik Lombang Kecamatan Angkola Selatan peluangnya cukup besar. Sebab, sekretaris desa yang memiliki kewenangan bagian verifikasi pengajuan pencairan dana desa merupakan keponakan dari Kepala Desa Siamporik Lombang Abdul Rahman.
Tidak hanya itu, Lebih mantapnya istri kepala desa menurut informasi merupakan Bendahara Desa. “Akibat hubungan inilah tidak ada lagi kontrol sehingga peluang melakukan Korupsi Dana Desa terbuka lebar”, tuturnya.
Dugaan penyelewengan Dana Desa Siamporik Lombang mudah dilakukan oleh kades karena lemahnya pengawasan sehingga dengan mudah mereka melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban. “Bagaimana mereka mau mengawas keluarga sendiri” Terang burhan.
Selain itu, kantor kepala desa Siamporik juga selalu tutup. Padahal perangkat desa dibayar menggunakan uang negara. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan evaluasi. Apalagi menurut Undang-undang, Desa Siamporik Lombang belum layak jadi desa.”Dalam waktu dekat, temuan ini bakal dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan”, pungkasnya.
Berkali-kali Kepala desa Siamporik Lombang Abdul Rahman hendak dijumpai dikantor selalu tutup. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak berhasil karena telah memblokir no wartawan.
Penulis : Tim Dedi Tyson