Aktivis Ungkap Proyek Dinas Pendidikan Padangsidimpuan Diduga Titipan Hingga Persekongkolan

Sniperkasus.com // Padangsidimpuan
Proyek Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan TA 2025 ramai jadi perbincangan dikalangan masyarakat. Pasalnya, sejumlah proyek rehabilitasi pembangunan di sekolah disinyalir titipan hingga adanya persekongkolan dalam penetapan perusahaan penyedia.
Berdasarkan laman LPSE Kota Padangsidimpuan (Sumut) yang diunggah tercatat tahapan klarifikasi dan negosiasi harga serta penandatanganan kontrak secara bersamaan. Dalam proyek penunjukan langsung menurut Perpres 16/2018 jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ada beberapa tahapan pokok yang wajib dilakukan yaitu, Persiapan pengadaan (termasuk HPS, spesifikasi teknis, dsb), Pemilihan penyedia, Undangan kepada 1 penyedia, Klarifikasi/negosiasi teknis dan harga. Penetapan pemenang, penandatanganan kontrak setelah adanya kesepakatan teknis dan harga.
“Jadi, klarifikasi teknis/negosiasi dan penandatanganan kontrak tidak boleh dilakukan bersamaan dalam satu waktu.
Tahapan harus berurutan, Klarifikasi dan negosiasi dulu dituangkan dalam Berita Acara apabila sudah sepakat baru dibuat kontrak” ucap aktivis M Nasir Dongoran. Jumat (22/8/2025).
Lebih jauh Nasir mengungkapkan, kalau dilakukan bersamaan, akan ada masalah melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi karena seakan-akan kontrak sudah diputuskan tanpa melalui proses negosiasi yang sah. Resiko hukumnya, kontrak bisa dianggap cacat prosedur berpotensi menjadi temuan audit.
“Motif panitia seperti ini biasanya agar proses lebih cepat, namun cara itu tidak sesuai aturan formal. Intinya, klarifikasi teknis/negosiasi harus di dahulukan dan setelah ada hasil kesepakatan, barulah kontrak ditandatangani”, ucapnya.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan pihaknya menemukan pelanggaran sejumlah proyek. Mulai dari dugaan permainan di proses perencanaan kontrak, konflik kepentingan yang mengarah pada monopoli proyek. Seperti halnya, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 200510 SDN 200402 dan SDN 20404 yang dikerjakan sebelum penandatanganan kontrak.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi tertulis tanggal 19/08/2025 yang ditujukan kepada Kadis Pendidikan Padangsidimpuan, Walikota Padangsidimpuan, Inspektorat Padangsidimpuan, UKPBJ Padangsidimpuan serta Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Pungkasnya.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP belum berhasil dijumpai di ruang kerjanya.
Penulis : Tim Dedi Tyson