Kejari Kalah Praperadilan, Mustafa Kamal Bebas Dari Tersangka Dugaan Korupsi ADD

Sniperkasus.com // Padangsidimpuan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Irfan Hasan Lubis, SH, MH mengabulkan Praperadilan permohonan Mustapa Kamal Siregar atas kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan (Sumut) tahun anggaran 2023. Dengan demikian Kejari kalah dalam keputusan sidang pengadilan tersebut. Senin (5/8/2024).
Sidang berlangsung di Ruang Tirta itu dihadiri oleh kuasa hukum dari Mustapa Kamal Siregar serta kuasa hukum dari Kajari Padangsidimpuan (Lambok MJ Sidabutar).
Pantauan wartawan, Setelah pembacaan amar putusan itu, Ketua PN Padangsidimpuan melalui Panitera Thomas Elva Edison SH, mengirimkan petikan putusan tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar Mustapa Kamal Siregar segera dibebaskan setelah putusan dibacakan dan membebankan biaya perkara kepada termohon.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan. Keluarga Mustapa dan kuasa hukumnya terlihat sangat gembira dengan putusan tersebut.
Kuasa Hukum Mustapa Kamal Siregar, Marwan Rangkuti, menyatakan bahwa diterimanya permohonan Mustapa oleh pengadilan bukan hanya kemenangan bagi kuasa hukum, tetapi juga merupakan kemenangan bagi integritas pengadilan yang berani memutuskan perkara yang melibatkan institusi lain. Marwan memberikan apresiasi positif kepada pengadilan atas keputusan tersebut.
Saat ini, Marwan masih berkoordinasi dengan keluarga Mustapa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejari Padangsidimpuan melalui perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Psp, dengan Jaksa Agung, Kajati Sumatera Utara, dan Kajari Padangsidimpuan sebagai termohon.
Dalam kasus tersebut, Mustapa Kamal Siregar ditangkap pada 3 Juli 2024 di Kantor Walikota Padangsidimpuan setelah dipanggil oleh atasannya untuk menemui Sekda. Tanpa adanya surat resmi, Mustapa dibawa ke kantor kejaksaan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penulis : Tim Dedi Tyson