TIM Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Asal Sumut

Sniperkasus.com // Nagan Raya
Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Team opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor berinisial CA (31) asal Sumatera Utara, yang berhasil diamankan di kawasan Kopelma Darusaalam, Kecamatan Syiah Kuala,Kota Banda Aceh Jum,at 21 Juni 2024.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada senin 17 Juni 2024 siang.
Menurut keterangan, Peristiwa dialami oleh korban bernama Fredi (37) yang merupakan seorang mandor, yang saat itu tengah melakukan pekerjaan bangunan rumah dinas TNI di Desa Jeuram.
Peristiwa hilangnya kendaraan motor roda dua miliknya tepat pada hari Senin Tanggal 17 Juni 2024 yang hilangnya dibawa kabur Orang Tidak di Kenal ( OTK) .
“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Seunagan pada 20 Juni, ”kata IPTU Vitra.
IPTU Vitra menambahkan, berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana perkara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 1×24 jam tim mendapati informasi keberadaan terduga pelaku, Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,”lanjutnya
Setelah ditangkap,CA (31) langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh polisi diantaranya, 1 (satu) Unit Sepeda Motor vario,1 (satu) Buah STNK, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO dan (Satu) buah jam tangan.
Sementara untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Penulis : Zahari